Arema FC Dikabarkan Akan Dapat Sanksi Berat dari PSSI usai Tragedi Kanjuruhan

Arema FC

BabatPost.com – Manajemen Arema FC harus bersiap menghadapi segala sanki yang akan menerima terima, hal ini terkait dengan sejumlah perkembangan terjadi dalam penanganan tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi larangan melakoni laga kandang tanpa penonton dan denda Rp250 juta kepada Arema FC pasca Tragedi Kanjuruhan.

Sanksi ini merupakan efek dari kegagalan panpel tuan rumah mengantisipasi masuknya suporter Arema ke area lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Read More

“Dari hasil sidang kepada Arema FC dan panitia pelaksana, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang yang berjarak minimal 250 kilometer hingga Liga 1 selesai,” ujar Erwin.

Berita Terkait :  Ini Nomor Punggung Yang Digunakan Michael Essien Di Persib Bandung

“Kedua klub Arema dikenakan sanksi denda Rp250 juta. Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran di atas dikenai hukuman lebih berat,” ia melanjutkan.

Dalam keputusannya, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup bagi Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris.

Selain Abdul Haris, Komdis PSSi juga memberikan hukuman serupa kepada Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10). Sebanyak 125 orang meninggal dunia akibat insiden ini.

Banyaknya korban meninggal dunia dikarenakan kesulitan keluar Stadion Kanjuruhan setelah polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan masa. Akibatnya suporter berdesak-desakan di pintu keluar hingga akhirnya terjatuh, terinjak-injak, dan sesak nafas.

Ketua PSSI Jatim Achmad Riyadh menyebut polisi sudah mengetahui adanya larangan membawa gas air mata dalam pengamanan pertandingan di Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10).

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing membenarkan bahwa panitia pelaksana pertandingan sudah mensosialisasikan persoalan gas air mata kepada polisi. Hanya saja polisi disebut punya aturan sendiri dalam tata cara pengamanan.

Berita Terkait :  Persib Menang Lagi, Poin Sama, Bali United Benar-Benar Tak Bisa Tenang

Karenanya persoalan gas air mata ini menjadi salah satu perhatian PSSI. Dengan kejadian ini PSSI bersama Polri akan merumuskan satu metode pengamanan yang tepat untuk pertandingan sepak bola di Indonesia.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing juga membenarkan bahwa ada beberapa pintu stadion yang belum dibuka saat Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10) malam.

Erwin mengatakan, dalam aturan PSSI disebutkan bahwa pintu stadion seharusnya dibuka 10 menit menjelang pertandingan selesai. Namun security officer Arema FC lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga pintu lupa dibuka.

Dampaknya ratusan orang meninggal dunia karena kelalaian tersebut. Setelah pertandingan, saat ada kericuhan di lapangan, polisi menembakkan gas air mata. Hal ini membuat penonton berebut ingin keluar tetapi pintu tertutup.

Salah satu pintu yang tidak dibuka setelah pertandingan itu adalah di gate 13. Disebutkan puluhan korban meninggal dunia di lorong pintu masuk ini karena berdesak-desakan, terinjak-injak, dan kekurangan oksigen.

Berita Terkait :  Prediksi Skor Dewa United vs Arema FC, 7 Desember 2022: Jadwal Siaran Langsung Liga 1 Rabu Ini di Indosiar

Di sisi lain, Aremania, kelompok suporter Arema FC, melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta maaf atas Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10).

Somasi tersebut juga dilayangkan Aremania Menggugat kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panpel Pertandingan Arema FC.

Dalam surat somasi yang ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss itu, Aremania Menggugat meminta sembilan tuntutan. Salah satunya adalah menetapkan tersangka.

Jika sembilan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, Aremania Menggugat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tulis Aremania Menggugat.

Related posts