BabatPost.com – Peristiwa memilukan di sepak bola tanah air nampaknya juga menjadi sorotan bagi para jurnalis dari luar Negeri yang ikutan merasa iba dengan banyaknya jumlah korban begitu banyak, total ada 125 nyawa melayang dan ratusan orang terluka dalam tragedi 1 Oktober 2022 malam itu. Malam kelam dan mencekam.
Peristiwa mencekam 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang ini menjadi kisah pilu bagi banyak orang, terutama yang hadir saat itu. Tragedi kelam menancap kuat di memori mereka. Para suporter berharap peristiwa itu diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tegas memerintahkan jajarannya melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan sampai tuntas. Dia menegaskan, pelaku yang bersalah harus diberikan sanksi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan. TIGPF yang dikomandoi Mahfud Md bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali ini memiliki 10 anggota dari berbagai latar belakang.
TGIPF memiliki waktu 30 hari untuk mengungkap tragedi sepakbola paling mematikan ketiga di dunia ini. Menurut Mahfud, TGIPF tidak hanya sekedar mencari adanya unsur pidana dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Namun Jokowi meminta TGIPF bisa menuntaskan tugasnya kurang dari sebulan.
“Ya saya baru saja melapor kepada presiden terkait kerusuhan di Kanjuruhan itu. Pertama, TPF itu diminta segera bekerja, kalau bisa tidak sampai 1 bulan sudah bisa menyimpulkan,” kata Mahfud usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/10/2022).
“Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui. Tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai 1 bulan,” sambungnya.
Paralel dengan ini, Polri telah meningkatkan status kasus kerusuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang ini dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa 20 saksi terkait tragedi Kanjuruhan. Polisi menerapkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Buntut tragedi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Sementara Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Danyon, Danko, dan Danton Brimob Polda Jatim sebanyak sembilan orang. Semuanya diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan.
Nico Afinta menyampaikan permohonan maaf atas pengamanan yang dilakukan saat penanganan pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur hingga menyebabkan tragedi meninggalnya 125 jiwa.
“Saya sebagai Kapolda Jatim ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang sedang berjalan ada kekurangan,” tutur Nico di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022).
Nico memastikan akan mengevaluasi tragedi Kanjuruhan Malang ini sehingga tidak lagi terjadi di kemudian hari.
“Ke depan kami akan mengevaluasi bersama-sama dengan panitia pelaksana kemudian PSSI. Sehingga harapannya pertandingan sepak bola ke depannya aman, nyaman, dan bisa menggerakkan ekonomi,” ucap mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya ini.