Dahlan Iskan bakal kembali diperiksa Kejagung

Babatpost.com – Diduga karena menggunakan anggaran tak jelas saat memproduksi mobil elektrik, Dahlan Iskan harus menghadapi hukum beberapa waktu lalu. Kali ini Kejagung kembali ingin memeriksa ulang mantan Menteri BUMN tersebut.

Dikutip dari Okezone.com Menurut Amir Yanto, keputusan untuk memanggil kembali bos media terbesar di Jawa Timur itu, setelah namanya disebut dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dalam Pengadilan Tipikor.

Read More
Berita Terkait :  Rumah Dinas Risma Diancam Bakal Diledakkan Jika Lokalisasi Dolly Tidak Dibuka Kembali

Nama Dahlan Iskan disebut pada sidang Dasep, karena dianggap ikut berperan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara pada proyek mobil listrik itu.

“Kalau disebut (melakukan) bersama-sama, ya berarti tinggal menunggu waktu (untuk diperiksa). Kalau di persidangan, apalagi sudah terbukti, kan lebih cepat ya prosesnya. (Dahlan) bisa dipanggil lagi,” kata Amir, Rabu (3/11/2015).

Sebelumnya, dalam dakwaan kepada Dasep Ahmadi, disebutkan Dahlan Iskan ikut merugikan negara sebesar Rp 28,9 miliar. Kerugian negara itu dihasilkan dalam pengadaan mobil electric microbus dan electric executive car pada tiga BUMN, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebanyak Rp9,03 miliar, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp8,08 miliar, dan PT Mitra Sejati yang selanjutnya diganti oleh PT Pertamina sebanyak Rp11,875 miliar.

Related posts