Viral! Alasan Kominfo Blokir Paypal, DOTA, Steam dan Beberapa Layanan Games Lainnya

Alasan Kominfo Blokir Paypal, DOTA, Steam dan Beberapa Layanan Games Lainnya

BabatPost.com – Secara resmi per tanggal 30 Juli 2022, Kominfo blokir akses ke Paypal, DOTA, Steam, Epic Games dan beberapa layanan populer lainnya. Bukan tidak ada alasan pemblokiran tersebut, berikut alasan kominfo blokir layanan tersebut.

Jagat lini masa Twitter dihebohkan dengan kegeraman warganet (netizen) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Read More
Berita Terkait :  Dede yusuf diberitakan tewas karena kecelakaan, Benarkah ?

Kami lansir dari berbagai sumber, alasan kominfo memblokir beberapa layanan tersebut adalah karena belum mendaftarkan PSE (Penyelenggara Layanan ELektronik) ke kementrian komunikasi dan informatika.

Kominfo telah mengirimkan surat kepada PSE yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022 dan memberitahukan kembali kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis

Berita Terkait :  Kominfo Kembali Blokir 16 Situs Hoax

Ada delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terhitung hari ini, Sabtu (30/7/2022) Steam, Yahoo, Dota, hingga Epic Games tidak bisa diakses masyarakat.

Ke-8 PSE yang sudah diblokir tersebut, yaitu Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Pemblokiran tersebut karena mereka tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana telah digaungkan oleh Kominfo sejak dua tahun lalu, khususnya dalam satu bulan terakhir.

Berita Terkait :  Berikut daftar nama Jamaah Haji yang meninggal dunia tahun 2016

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal.

Writer: Edo A
Editor: Elvano S

Related posts