Ini Alasan Otto Hasibuan Belum Kebulkan Pengunduran Diri Hotman Paris

Ini Alasan Otto Hasibuan Belum Kebulkan Pengunduran Diri Hotman Paris

BabatPost.com – Pengacara Hotman Paris resmi mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal itu setelah kedekatannya dengan sejumlah wanita dan kerap memamerkan kekayaan dipersoalkan dengan adanya aduan dari sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Peradi.

Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi menyatakan, pihaknya masih belum mengabulkan permohonan pengunduran diri Hotman Paris lantaran khawatir salah. Karena secara aturan perundang undangan, katanya, semua pengacara harus menjadi anggota Peradi.

Read More
Berita Terkait :  Hotman Paris Akui Dirinya Diskors dari Peradi Selama 3 Bulan

“Mengenai pengunduran diri lagi didiskusikan. Sebenarnya pengunduran diri fine-fine aja. Yang menjadi keseriusan karena ada UU. Sedang dipelajari, jangan sampai kita yang salah. Karena pengacara itu jago jago ya,” kata Otto Hasibuan di bilangan Slipi, Jakarta Barat Senin (18/4).

Dia mengatakan,jika tiba tiba mengabulkan permohonan pengunduran diri Hotman Paris dikhawatirkan pihaknya yang justru berada di pihak yang salah. Oleh karena itu, Otto  Hasibuan masih memberikan kesempatan pada Hotman Paris untuk kembali ke Peradi. “Kami tidak akan menghalang halangi. Kami fine-fine aja. Jangan sampai menjadi bertentangan atau menjadi pelanggaran buat kami,” tuturnya lebih lanjut.

Berita Terkait :  Deddy Corbuzier: Jika Mario Teguh Mau, Saya yang Akan Bayarin Tes DNA

Dia juga masih belum mengabulkan permohonan pengunduran diri Hotman Paris karena dianggap ada konsekuensi besar apabila Hotman keluar dari Peradi. Karena menurutnya, satu-satunya organisasi advokat yang diakui oleh UU adalah organisasi yang kini dipimpinnya itu.

Otto Hasibuan tidak menerima adanya multibar. Baginya,bahkan di luar negeri pun, organisasi advokat adalah singlebar. Hal itu dimaksudkan supaya lebih mudah melakukan pengaduan dan controlling apabila ada pengacara bermasalah, seperti tidak menangani kliennya dengan baik dan lain sebagainya.

Berita Terkait :  Dikabarkan Dekat, Hamis Daud Beri Semangat Nadine Chandrawinata yang akan Bersiap Mendaki Carstensz Pyramid

“Secara UU hanya boleh 1 saja. Nah, oleh pihak siapa? Yaitu Peradi sebagaimana dipustuskan Mahkamah Konstitusi. Dulu ada 8 organiasi yang dibentuk. Ini bertentangan dengan UU. Kalau ngomongin UU hanya ada 1,” ungkapnya. (*)

Related posts