BabatPost.com – Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana sempat dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan. Tapi hal itu dengan tegas dibantah oleh Gilang dan pengacaranya.
“Laporan dugaan penipuan sampai saat ini kita belum dapat ya, belum ada laporan itu. Jadi silakan ditanya sama yang mengeluarkan berita itu,” kata pengacara Arman Hanis dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (22/3) malam.
Di tempat yang sama Gilang juga menyatakan bahwa tidak ada laporan polisi terkait kasus penipuan diterimanya. Dia pun menyinggung pemberitaan yang beredar bahwa itu salah informasi.
“Kita semua sepertinya kena hoax ya. Pihak kepolisian salah memberikan berita dan sudah diklarifikasi oleh yang bersangkutan. Memang sampai saat ini belum ada laporan untuk saya dan juga istri. Silakan ditanyakan,” kata Gilang.
Polisi memang sudah mengklarifikasi adanya kesalahan informasi yang sempat disampaikan. Laporan polisi yang dimaksud adalah soal dugaan penipuan dan merek dagang yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Posisi Gilang dalam laporan yang teregister dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, sebagai saksi.
“Dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu, Juragan 99 atau saudara GP bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.
Kala itu Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha sekaligus YouTuber Putra Siregar yang menggunakan PS Glow. Namun terkait kasus ini, polisi telah menghentikan laporan tersebut karena dinilai tidak cukup bukti. Penghentian ini dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2022.