Risma Tak Rela dirinya Jadi Tersangka

Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemindahan kios Pasar Turi oleh Polda Jatim. “Saya heran kenapa saya dijadikan tersangka? Saya tidak melanggar kontrak,” kata dia ketika ditemui di Gedung Wanita Kalibokor, Surabaya, Jumat (23/10/2015) malam.

Ia mengatakan tidak ada hubungan langsung antara Pemkot Surabaya dengan pedagang Pasar Turi. Yang ada antara pedagang dengan pengembang. Risma mengatakan, dia justru mendukung adanya tempat penampungan sementara (TPS) untuk pedagang pascakebakaran 2007.

Read More
Berita Terkait :  Risma: Kalau Tetap Diusung itu Berarti Takdir Tuhan

“Sekarang itu siapa yang tidak ingin masuk ke dalam gedung sebagus itu? Hanya saja karena ada masalah di dalam seperti penarikan yang besar lah, akhirnya mereka (pedagang) nggak mau masuk. Saya sebagai wali kota saat itu, salahkah membela warga yang tidak mampu?” ungkap dia.

Risma melanjutkan, saat itu para pedagang Pasar Turi yang lama banyak sekali yang ingin kembali berdagang. “Kalau sampai mereka dilarang, terus saya mau cari ke mana mereka? Bahkan, dalam klausul kontrak yang kedua itu juga diwajibkan membangun TPS,” kata calon Wali Kota Surabaya ini.

Berita Terkait :  Kasihan! 200 Karyawan JD.ID Akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Oleh karena itu, Risma mengaku heran mengapa kasus itu tiba-tiba menimpa dirinya. “Kok bisa saya jadi tersangka? Saat Juni itu saya dipanggil sebagai saksi. Bukan tersangka,” katanya. Ia menyatakan tidak akan menyerah dalam menghadapi kasus itu. “Saya akan serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya Pak Setyo Busono,” katanya.

Sedangkan calon Wakil Wali Kota Surabaya, Wishnu Sakti Buana, yang kebetulan kemarin malam mendampingi Risma, menyatakan beredarnya SPDP itu tak akan menggoyahkan keyakinannya untuk memenangkan pilwali pada 9 Desember. “Sudah, lihat saja nanti. 9 Desember kita pasti memenangkan pilkada,” kata Wishnu sembari mengatakan bahwa kejadian ini ialah fitnah dan black campaign.

Berita Terkait :  Pengacara Setya Novanto Kembali Muntap, KPK Cuek

Kejati Jatim menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jatim terhadap Risma terkait dengan kasus Pasar Turi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, mengatakan SPDP itu diterima dari Polda Jatim pada 30 September.

 

Related posts