Kasus pasar Turi tak bisa dipidanakan

Babatpost.com –  Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyebut berdasar gelar perkara yg dilakukan terhadap September 2015 tak unsur pidana dalam kasus pemindahan kios Pasar Turi diwaktu Wali Kota Surabaya dijabat Tri Rismaharini, sampai proses hukum kasus itu direncanakan utk dihentikan.

“Dari hasil sensor kepolisian, tak ada unsur pidana maka mesti dihentikan, tapi benar-benar belum dihentikan sebab memang lah ada sekian banyak perubahaan petinggi,” kata Badrodin di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sabtu (24/10).

Badrodin menuturkan para pedagang yg jadi korban kebakaran ditampung di ruangan penampungan sementara yg disiapkan Pemkot Surabaya.

Berita Terkait :  KPU akan bangun strategi aplikasi untuk Pemilu 2024

“Setelah ini kelak selesai dibangun para pedagang bakal ditempatkan kembali di Pasar Turi itu,” tuturnya.

Kapolri menyebut menurut pengembang, pembangunan itu telah selesai sedangkan menurut Pemkot Surabaya belum selesai sebab ada sekian banyak sarana yg butuh perbaikan mulai sejak toilet, eskalator, keramik belum terpasang & ada jalan masuk belum diperbaiki.

Seterusnya ada berita bahwa para pedagang keberatan lantaran budget sewa & denda pass tinggi termasuk juga ‘service charge’ maka mereka keberatan.

“Karena itu wali kota tak ingin memindahkan ke pasar yg telah menjadi. Nah inilah yg dibuatkan laporan ke kepolisian oleh pengembang. Memang Lah ini diproses lantaran laporan pasti dilakukan penyelidikan & penyidikan,” menurutnya.

Berita Terkait :  Berpeluang Besar, Aksi Hibahkan Risma Untuk Jakarta Mengalir Deras

Beliau menyebut seandainya pihaknya memanggil seorang pasti factor itu dilakukan bersama memakai surat perintah penyidikan. “Di situ ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)yg di sampaikan ke kejaksaan, di situ terlapornya ialah Wali Kota Surabaya yg diduga yang merupakan pelaku,” tuturnya.

Dia menyebut terhadap September 2015 telah dilakukan gelar perkara, ada sekian banyak yg dilakukan sensor seterusnya dilakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara itu benar-benar tak memenuhi unsur pidana maka dapat dihentikan.

Berita Terkait :  Mendagri pastikan usulan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional diproses

“Tetapi kenapa kok baru kini diungkapkan terhadap fasilitas oleh pihak kejaksaan. Ini yg memunculkan ramai di sarana,” menurutnya.

Kapolri menyatakan Sabtu ini pula rencananya pihaknya dapat memanggil penyidik kasus itu utk meminta penjelasan, bukti-bukti, apa yg telah dilakukan dalam proses penyidikan & penyelidikan.

Beliau menyebut pihak kepolisian belum sempat menyebut Risma sbg pelaku dalam kasus itu.

Related posts