Terkait Freeport , Sufmi Dasco Ahmad Minta Presiden Jokowi Tegur Menteri ESDM

Setelah mendengar klaim dari Menteri ESDM Sudirman Said tentang persetujuan Presiden untuk mengirim surat ke Freeport soal sinyal kuat perpanjangan kontrak karya. Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Presiden Joko Widodo menegur Menteri ESDM Sudirman Said

Ahmad khawatir selain Presiden Jokowi tidak mendapatkan informasi lengkap soal freeport , sehingga sudirman said berani mengirim surat tersebut. Minggu (18/10/2015), setelah membaca surat tersebut yang tersebar di media, menurutnya sikap Menteri ESDM sudah sangat off side, karena hanya menyampaikan soal rencana penataan kembali regulasi Minerba. Soal regulasi itu urusan internal bukan merupakan hal yang perlu dinegosiasikan, suka atau tidak suka semua investor termasuk freeport harus ikut.

Berita Terkait :  Tak Bayar Pajak, Pengusaha Komputer ini Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 377 Juta

Menurut Anggota Komisi III DPR tersebut, surat itu tidak lazim dikirimkan oleh salah satu pihak yang terikat dalam kontrak, karena jangka waktu kontrak karya yang ada saat ini masih sangat lama yakni hingga 2021. Seharusnya terlebih dahulu ada evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanan kontrak menjelang berakhirnya jangka waktu, baru bisa bicara diperpanjang atau tidak.

Lagipula, katanya, ada banyak hal yang harus dievaluasi dari sepak terjang freeport saat ini, salah satunya soal belum selesainya pembangunan smelter sebagaiamana disyaratkan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang minerba.

Berita Terkait :  Dua flight EMB-314 Super Tucano akan operasi udara Garda Paus 21

Wakil Ketua MKD itu mengatakan bahwa, pembangunan smelter freeport saat inni belum mencapai 20 %, dan itupun lokasinya tidak di Papua. Ia mengakui pemerintah boleh mengundang dan mempertahankan investor di Indonesia, namun yang terpenting para investor tersebut harus taat hukum. Kalau menyoal smelter saja mereka cenderung ngakalin, bagaimana dengan soal-soal lain yang lebih penting.

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengatakan, dalam UU Minerba tersebut pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak habis. Artinya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019. Tidak bisa semerta-merta memberikan sinyal sekarang kepada perusahaan asing tersebut.

Related posts