BabatPost.com – Fahmi Bachmid, pengacara Gaga Muhammad, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya. Dia kaget karena vonis yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur sejatinya sudah hampir maksimal.
“Saya juga baru tahu hari ini kalau Jaksa mengajukan banding. Saya belum tahu pertimbangan Jaksa apa dalam mengajukan banding,” kata Fahmi Bachmid di PN Jakarta Timur, Kamis (3/2).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Jaksa mengajukan banding tertanggal 25 Januari 2022. Dia mengaku masih mengusahakan untuk mendapatkan memori banding Jaksa untuk kemudian akan dianalisa dan dipelajari.
Pengacara Gaga Muhammad mendatangi PN Jakarta Timur hari ini untuk tujuan memasukkan memori banding yang telah disiapkan. Namun berhubung Jaksa mengajukan banding, ia pun menunda menyerahkan memori banding.
“Kami harus mempelajari alasan Jaksa mengajukan banding. Mungkin dalam beberapa hari ke depan memori banding Gaga akan kami serahkan,” paparnya.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa Gaga Muhammad. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan Laura Anna mengalami cidera atau luka berat. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu (19/1).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan di PN Jakarta Timur.