Beli Kartu SIM Harus Sertakan KTP

Menkominfo Rudiantara luncurkan aturan baru pendaftaran kartu SIM ponsel prabayar agar bisa menolong operator memiliki konsumen berkualitas serta mendorong penghasilan pihak penyedia jasa telekomunikasi. Dia menerangkan bila sekarang ini pasar ponsel di tanah air mulai jenuh serta seluruh pihak diharapakan bisa memberikan dukungan supaya mencapai tingkat kematangan.

Sekarang ini bukan waktunya lagi untuk pihak telekomunikasi meraup banyak pelanggan, namun mulai mesti mencari pendapatan. “saat ini terdapat tiga ratus juta SIM yang terdaftar namun kalau unique customer cuma 160 hingga 170 juta. Kalau kita dorong seperti ini bakal makin banyak pelanggan berkualitas,” ungkap Rudiantara.

Berita Terkait :  Drone Raksasa dipamerkan pada ajang CES 2016, berikut liputannya

Sekalipun nanti bakal ada penaikan jumlah pelanggan seluler di suatu perusahaan di masa depan, Rudiantara menjalaskan hal itu “sifatnya replacement dari ksrtu SIM yang telah ada”.

Penertiban yang akan dikerjakan ini secara keseluruhan menghimbau pelanggan ponsel untuk mengerjakan registrasi identitas secara penuh lewat layanan yang sudah diberikan perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan prabayar. Setelah menjalankan sistem pendaftaran SIM ponsel prabayar yang diperketat itu, Rudiantara juga menginginkan agar hal itu dapat menekan para pelanggan “palsu” yang membeli kartu karena iseng saja ataupun untuk melakukan kejahatan dengan hal itu.

Berita Terkait :  Tips Install Aplikasi Android yang Tidak Tersedia di Indonesia

Rencananya hal itu bakal diberlakukan mulai tanggal 15 Desember tahun ini, yang mana seluruh pembelian kartu bakal didaftarakan tiap-tiap petugas penyedia jasa layanan. Sedangkan pembeli cuma cukup memberikan kartu identitas. Mungkin aturan itu sedikit banyak bakal dirasa sulit bila mesti menunjukan identitas KTP, sebab tidak sedikit pengguna ponsel di tanah air, mereka adalah para pelajar, SD,SMP, SMA yang belum berusia 17 tahun.

Lain hal-nya bila anak-anak itu tidak benar-benar membutuhkan alat yang dapat menunjang belajar karena terkoneksi ke internet itu. Adapun kelebihannya adalah tidak perlu repot mendaftarkan kartu karena didaftarkan petugas. Tetapi aturan itu kata Rudiantara belumlah final sebab masih terdapat perubahan pada sistem pendaftarannya.

Berita Terkait :  Situs Kominfo Tak Bisa Diakses, Ada Apa, Apakah Serangan Hacker ?

“Kemarin ada perubahan prosedur, asalnya mau gunakan semacam ID retail terus kemungkinan bakal diubah kembali menjadi mesti berbentuk fisik,” ungkap Rudiantara. Dilansir dari cnn indonesia, Rudiantara juga mengatakan, terdapat kemungkinan bila pedagang kartu di kios juga dapat menjadi tempat untuk mengerjakan registrasi, sepanjang kios itu terdaftar jadi mitra resmi perusahaan telekomunikasi.

Related posts