DPR akan bahas aturan tata cara kampanye Pemilu di ruang digital

Jakarta (BabatPost.com) – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu akan membahas tahapan Pemilu 2024, termasuk terkait aturan tata cara kampanye di ruang digital yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Read More

“Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan yang cukup baik,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat.

Berita Terkait :  Ketum Dharma Pertiwi kunjungi istri prajurit idap kanker

Dia menilai digitalisasi dalam konteks politik Indonesia arahnya semakin maju sementara ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) belum mengakomodir hal tersebut.

Rifqi menilai sebenarnya kultur politik Indonesia sudah mengarah pada era digitalisasi terutama penggunaan media sosial dan “platform” digital untuk kampanye.

“Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu memperbaikinya,” ujarnya.

Dia menginginkan terjadinya transformasi besar-besaran terkait sistem kepemiluan Indonesia terkait penggunaan teknologi informasi dalam kampanye.

Berita Terkait :  Wakil Ketua Komisi III DPR apresiasi capaian kinerja Polri tahun 2021

Namun dia menyadari kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum merata di seluruh Indonesia sehingga penggunaan pemilihan elektronik (e-voting) belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024.

“Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.

Related posts