Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Jakarta (BabatPost.com) –
Beberapa berita politik kemarin, Kamis (27/1), menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkatan Laut, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 akan dilelang hingga Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan sudah diberi sanksi peringatan berat terkait pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat.
Berikut lima berita politik kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Menhan: Dua KRI dilelang karena tak layak pakai
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyebutkan dua kapal perang (KRI) milik TNI Angkatan Laut, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 akan dilelang karena sudah tidak layak pakai.
Selengkapnya baca di sini
Paguyuban Pasundan sarankan RK terima tawaran Kepala IKN
Ketua Umum Paguyuban Pasundan Prof HM Didi Turmudzi menyarankan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (RK) untuk menerima tawaran dari Presiden Joko Widodo jika ada penunjukan menjadi Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Selengkapnya baca di sini
Dua prajurit meninggal akibat serangan KSB di Pos TNI di Gome
Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) Kamis pagi (27/1) menyerang Pos TNI di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, hingga menyebabkan dua prajurit meninggal.
Selengkapnya baca di sini
DPR setujui Kemhan jual 2 kapal perang Indonesia
Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjual dua kapal perang Indonesia, yakni KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Selengkapnya baca di sini
Sekjen PDIP: Arteria Dahlan sudah diberi sanksi peringatan berat
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan sudah diberi sanksi peringatan berat terkait pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat.
Selengkapnya baca di sini