Anggota DPR: Kritik terhadap UU IKN wajar

Jakarta (BabatPost.com) – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menyampaikan kritik yang disampaikan berbagai kelompok terhadap Undang-Undang Ibu Kota (IKN) merupakan sesuatu yang wajar karena itu bagian dari dinamika politik.

Read More

“Saya kira soal kritik yang banyak atau amat sangat banyak sekali itu sesuatu yang normal saja dalam pembentukan undang-undang. Tidak hanya UU IKN, tetapi semua UU juga dikritik,” kata Arif pada acara diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, ia memastikan DPR RI, terutama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN telah berusaha taat terhadap seluruh ketentuan dan mekanisme yang ada.

Berita Terkait :  Partai Demokrat Tegaskan Kasus I Putu Sudiartana Tidak Ada Kaitannya Dengan Partai

Dalam acara itu, Arif menanggapi secara khusus kritik sejumlah pihak yang menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN minim partisipasi publik.

Menurut dia, Pansus telah mengundang para ahli dan perwakilan dari berbagai kelompok saat membahas RUU IKN. Diskusi bersama ragam kelompok masyarakat telah dilakukan oleh DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyusunan sebuah undang-undang.

“Prinsipnya, IKN ini tinggal pelaksanaannya saja. Ada mekanisme kontrolnya. Kalau ada kritik (terkait minimnya) partisipasi publik sah-sah saja, tetapi kami sudah berupaya mengundang berbagai pihak untuk minta berbagai masukan,” kata Arif, salah satu anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PDIP.

Berita Terkait :  Pengamat: Persetujuan UU IKN momentum legislasi yang bersejarah

Ia lanjut menyampaikan jika masukan itu belum cukup, masalahnya ada pada perspektif dan persepsi masing-masing pihak.

“Partisipasi publik yang masuk itu luasannya (harus) berapa besar, partisipan dari mana saja siapa saja. Silakan saja kritik buat kami pembentuk undang-undang baik dari DPR RI dan pemerintah,” terang Arif.

Terlepas dari kritik itu, ia menegaskan Pansus DPR RI memastikan semua ketentuan mendasar atau substantif pada UU IKN telah dibahas dan didiskusikan secara matang oleh DPR RI bersama pemerintah.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 menyetujui RUU IKN disahkan jadi undang-undang. Persetujuan itu bagi beberapa pihak terlampau cepat, karena proses pembahasan RUU yang berlangsung selama 42 hari apabila dihitung sejak terbentuknya pansus pada 7 Desember 2021.

Berita Terkait :  KSP: Presiden miliki hak prerogatif tentukan Kepala Badan Otorita IKN

Dari tingkat pembahasan sampai rapat paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi satu-satunya perwakilan partai politik di DPR RI yang menolak menyetujui RUU IKN disahkan jadi undang-undang.

Sementara itu, partai lainnya termasuk PDIP mendukung UU IKN itu.

“Banyak kritik yang disampaikan (terhadap RUU IKN). PKS memberi kritik pada akhirnya menyatakan menolak RUU IKN disahkan. Menurut hemat saya, itu dinamika yang seharusnya, semestinya. Sah-sah saja,” sebut Arif.

Related posts