Peneliti ICJR: RUU TPKS perlu atur hak korban secara komprehensif

Jakarta (BabatPost.com) – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) perlu mengatur perlindungan jenis-jenis hak korban secara komprehensif.

Read More

“Pengaturan tersebut harus menjangkau hak prosedural, hak layanan, dan hak pemulihan,” kata Maidina ketika dihubungi BabatPost.com dari Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan hak layanan terdiri atas layanan kesehatan darurat, seperti kontrasepsi, aborsi, dan visum gratis, kemudian hak layanan berupa pencegahan penyakit, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikososial, dan rumah aman.

Berita Terkait :  Inul Vizta Kediri Diblokir Karena Diduga Tawarkan Layanan Striptease

Kemudian, ujar dia, hak pemulihan terdiri atas pendampingan komprehensif, pemulangan atau reintegrasi, jaminan sosial, restitusi, dan kompensasi.

“Harus dibuka peluang pengaturan kompensasi untuk kekerasan seksual,” kata Maidina.

Pembahasan RUU TPKS menjadi momentum tepat untuk membahas skema bantuan korban melalui mekanisme dana crime victims fund, yaitu dana yang dikelola  negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dialokasikan untuk biaya pemulihan korban.

Maidina berharap RUU TPKS memberi terobosan hukum dalam hukum acara, seperti jaminan penggunaan alat bukti hasil pemeriksaan forensik, serta pengaturan akomodasi yang layak terhadap saksi dan korban dengan disabilitas.

Berita Terkait :  Junimart: Kemenpan RB dalami motif ASN gugat "presidential threshold"

Terobosan hukum acara lainnya, papar dia, adalah pengaturan mekanisme pemeriksaan dengan perekam elektronik dan pertemuan pendahuluan yang tidak hanya dibatasi pada penyidikan, hingga pengaturan jelas tentang ketentuan teknis acara untuk hak yang membutuhkan implementasi khusus.

“Misalnya, bagaimana penerapan perintah perlindungan sementara oleh kepolisian,” kata dia.

Maidina mengatakan bahwa RUU TPKS harus memuat substansi mengenai pengaturan tindak pidana. Definisi kekerasan seksual dalam RUU TPKS, kata dia, harus menjangkau pengaturan kekerasan seksual dalam berbagai undang-undang.

Berita Terkait :  Orang ini bernama Satria Baja Hitam

“Hal ini perlu dimasukkan untuk memberikan jaminan korban guna memperoleh hak yang sama, terlepas ketentuan undang-undang yang digunakan,” kata dia.

Maidina mengatakan disetujuinya RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, maka pembahasan RUU TPKS telah mengambil satu langkah maju dan pembahasan bisa maju ke ranah yang lebih substansial.

“ICJR sendiri semangatnya nggak cuma mengesahkan RUU ini, tapi secara substansi harus benar-benar prokorban. Semoga pembahasan move on ketiga aspek itu, nggak berhenti di definisi dan pembahasan konsep konsen. Konsep ini mutlak harus ada,” kata dia.

Related posts