BabatPost.com – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Laura Anna memasuki tahap akhir hari ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengagendakan sidang vonis terhadap terdakwa, Gaga Muhammad, Rabu (19/1).
Agenda itu disampaikan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad. “Iya pagi ini jam 9,” ucap Fahmi kepada BabatPost.com, Rabu (19/1).
Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di tol Jagorawi pada 8 Desember 2019. Saat itu Gaga Muhammad mengemudikan mobil dan ditumpangi Laura Anna. Dalam perjalanan, Gaga Muhammad mengantuk saat mengemudi.
Tiba-tiba, Gaga melihat mobil yang dikemudikannya hampir menabrak truk di depannya. Tanpa berpikir panjang, Gaga langsung membanting setir ke arah kanan untuk menghindari tabrakan dengan truk. Sayangnya mobilnya malah bertabrakan dengan mobil lain dari lajur kanan dan mengakibatkan mobil yang ditumpangi bersama Laura Anna terbalik. Akibat kecelakaan itu Laura Anna mengalami cedera.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1).
Dari sidang, Fahmi Bachmid menilai tuntutan JPU terlalu berat. Dalam sidang pleidoi, Fahmi Bachmid menganggap cedera serius pada Laura Anna bukan semata kelalaian Gaga Muhammad. Diduga juga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang tidak langsung memberikan penanganan medis yang semestinya pada pasien emergency.