Baleg yakin pembahasan RUU TPKS berkesinambungan

Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat berjalan berkesinambungan dan berkelanjutan, setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta Baleg membahasnya.

Read More

“Kami tentu senang RUU TPKS dibahas di Baleg sehingga dapat berkelanjutan. Saya telah menegaskan di Rapat Bamus DPR bahwa sebaiknya RUU yang akan dibahas menjadi UU, sebaiknya dikembalikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pengusul untuk dibahas agar pembahasannya berkesinambungan dan tidak un-historis,” kata Willy kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Berita Terkait :  Sepekan, Indonesia dukung Palestina hingga calon Panglima TNI

Dia mengatakan, Baleg belum menentukan jadwal pembahasan RUU TPKS karena masih menunggu Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan Surat Presiden (Surpres).

Willy memastikan Baleg akan segera membahas RUU TPKS setelah pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dan keluarnya Surpres karena RUU tersebut menjadi salah satu prioritas Baleg untuk dibahas di tahun 2022.

“Baleg hanya menunggu keputusan di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) dan Surpres beserta Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah. Meskipun komunikasi kami dengan pemerintah seperti Bu Bintang (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati) dan Prof Eddy (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej) berjalan intens,” ujarnya.

Berita Terkait :  BSSN: Data pasien COVID-19 bocor bukan dari PeduliLindungi

Willy mengatakan, berdasarkan komunikasi yang intens antara Baleg dan Pemerintah tersebut, sebenarnya tidak perbedaan pendapat yang krusial diantara kedua belah pihak.

Karena itu dia menilai, ketika pembahasan DIM berlangsung dan tidak banyak dilakukan perubahan substansial, maka diperkirakan RUU TPKS bisa segera disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) telah memutuskan RUU TPKS akan dibahas di Baleg DPR RI.

Berita Terkait :  Puskapol UI apresiasi keterwakilan perempuan dalam seleksi KPU-Bawaslu

Rapat Bamus DPR RI tersebut juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

Related posts