Ini tips untuk PNS, mengisi formulir PU-PNS

Babatpost.com – Sebagaimana yang pernah dikabarkan melalui situs-situs media pemberitaan beberapa waktu yang lalu, bahwa Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan informasi penting untuk seluruh PNS ditanah air untuk melakukan pendataan ulang sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditentukan.

Terkait penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Perlu dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah satu dengan lainnya.

Read More
Berita Terkait :  Moeldoko dorong KPU lakukan pemutakhiran data

Pendataan ulang akan dimulai pada tanggal 1 September Tahun 2015 ini yang meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Pendataan ulang ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan.

Bagi bapak dan ibu PNS agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan maka segeralah melakukan registrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan untuk memudahkan bapak dan ibu PNS dalam melakukan registrasi, berikut admin bagikan langkah-langkahnya. Silakan disimak dan ikuti selengkapnya.

Berita Terkait :  Cara temukan Pokemon GO langka dan legendaris

Berikut Panduan/Pedoman/Juknis untuk melakukan Registrasi PUPNS Tahun 2015:
Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/registrasi

  • Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tanpa spasi
  • Klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap dan instansi tempat Anda bertugas.
  • Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif pada kolom isian “Email”
  • Klik “Lanjut”
  • Masukkan password/kata kunci yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015, konfirmasi password tersebut sama seperti sebelumnya. Isi kolom Nama Ibu Kandung. Pilih “Pertanyaan Pengaman” dan jawabannya yang mudah diingat. Input kode chapta yang terlihat, Selengkapnya lihat gambar berikut:
Klik “Registrasi”, jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul “Registrasi Sukses”
Silakan klik “Cetak”.
Sebagai Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
(Sumber : kabarguruku.blogspot.com)
Demikian cara registrasi pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015 yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Related posts