Dalam keterangan tertulis yang diterima BabatPost.com di Semarang, Kamis sore, MPI juga meminta Presiden agar memberikan dukungan yang sama terhadap RUU PPRT untuk percepatan pembahasan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR RI dan pembahasannya selesai dalam periode pemerintahan 2019—2024.
Sebelumnya, kata aktivis MPI Titi Anggraini, Presiden Jokowi pada tanggal 4 Januari 2021 memberikan dukungan untuk percepatan pembahasan RUU TPKS.
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem ini, dukungan itu merupakan langkah maju dari Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap RUU ini agar tidak lagi tertunda pembahasannya.
Pada kesempatan itu Titi menjelaskan bahwa MPI merupakan jaringan gerakan perempuan yang fokus pada upaya pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan perempuan di bidang politik di Indonesia.
MPI, lanjut Titi, juga meminta pimpinan DPR RI agar menjadwalkan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk mengagendakan RUU TPKS dan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna terdekat pada bulan Januari 2022.
Sebagai bagian dari jaringan masyarakat sipil yang telah mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT, MPI sungguh berharap agar Rapat Bamus tidak kembali melewatkan penjadwalan RUU PPRT dalam rapat paripurna.
MPI juga meminta akademikus dan masyarakat sipil untuk tetap mengawal RUU TPKS dan RUU PPRT serta melakukan edukasi kepada khalayak luas atas urgensi kedua RUU ini untuk mewujudkan situasi masyarakat yang bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.
“Baik RUU TPKS maupun RUU PPRT, adalah wujud konkret kehadiran negara untuk menjamin hak setiap orang untuk terhindar dari diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya.
Secara khusus, kata Titi yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, RUU TPKS juga merupakan pemenuhan jaminan hak atas rasa aman sebagaimana dimaksud Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Demikian pula, lanjut dia, RUU PPRT yang merupakan pemenuhan jaminan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.