“Mohon kiranya menjadi pertimbangan untuk mengesahkan dua payung RUU perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan, yakni RUU TPKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT),” kata Luluk dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Luluk menjelaskan dua RUU itu, yakni RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Luluk menyayangkan rapat paripurna gagal mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dan ditunda lagi sepekan ke depan.
“Kami berpikir hari ini sesungguhnya momentum yang terbaik untuk mengesahkan dan memberikan kepastian tersebut,” kata Luluk.
Dia mengapresiasi komitmen Ketua DPR RI yang menyampaikan tidak akan mundur dan akan mengesahkan pada rapat paripurna yang sudah dijawalkan berikutnya.
“Apresiasi kepada ibu pimpinan yang telah memberikan kepastian kepada semua pihak dan korban kekerasan seksual,” kata Luluk.
Luluk menegaskan sebagai warga Nahdliyin, dirinya mendapatkan amanah dalam Muktamar NU belum lama ini untuk memberikan mandat kepada para anggota DPR sebagai warga nahdliyin guna memberikan dukungan, dorongan, moral, dan politik sekaligus dukungan pengesahan atas RUU TPKS dan RUU PPRT.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.
“Insyaallah, padA hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah,” kata Puan yang disambut tepuk tangan meriah para anggota DPR RI.