DPD dorong masyarakat Kalimantan gelar musyawarah untuk persiapan IKN

Palangka Raya (BabatPost.com) – Anggota DPD RI sekaligus Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Agustin Teras Narang mendorong seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan untuk melaksanakan musyawarah mufakat guna mempersiapkan pemindahan ibu kota ke pulau tersebut.

Read More

Musyawarah mufakat itu sebagai upaya menyikapi sekaligus memberikan pemikiran maupun masukan terhadap IKN yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, kata Teras Narang disela-sela mengikuti rapat Tim Perumus RUU IKN dengan Kementerian PPN/Bappenas saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.

Berita Terkait :  Putra DN Aidit harap Simposium kasus PKI tahun 65 bukan omong belaka

“Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan,” tambahnya.

Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan Tim Perumus RUU IKN sejak Senin (10/1) hingga beberapa waktu ke depan terus berdiskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

Teras mengatakan, sebagai perwakilan dari DPD RI dalam tim perumus, dirinya selalu berharap dan menekankan bahwa pembuatan payung hukum harus dapat menjadi model yang baik, bermanfaat serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa depan.

Berita Terkait :  Ketua MPR: Pembangunan Istana Negara baru ditargetkan selesai 2024

“Saya juga berharap dan mengajak para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk anggota DPR RI dan DPD RI serta berbagai elemen se-Pulau Kalimantan, bisa bermusyawarah dan bermufakat terhadap IKN ini,” ucapnya.

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, musyawarah mufakat tersebut tetap mengedepankan dan sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” demikian Teras Narang.

Berita Terkait :  Lima Bus Bobotoh dari Sukabumi di Kawal Polisi

Berdasarkan rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.

DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat pun telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN. 

Related posts