“Lakukanlah digital transformation, sehingga akses, waktu, biaya dan prosedur pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” kata Wapres dalam Rapat Sosialisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, seperti keterangan yang diterima Jumat.
Wapres mengatakan salah satu upaya untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel ialah dengan membentuk pelayanan terpadu satu pintu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hingga Desember 2021, lanjut Wapres, keberadaan MPP di Indonesia baru mencapai lebih dari 50 unit di tingkat kabupaten dan kota. Jumlah tersebut harus terus bertambah dengan komitmen dari para kepala daerah, tambahnya.
“Strategi penerapan MPP hendaknya tidak hanya mengandalkan pelayanan terintegrasi satu pintu. Namun bisa juga dilakukan melalui pelayanan integrasi secara mandiri, online dan pelayanan bergerak,” jelasnya.
Dengan menerapkan MPP tersebut, katanya, maka pelayanan publik oleh birokrasi di daerah-daerah akan semakin mudah, cepat, murah, transparan dan akuntabel.
Sejak program reformasi birokrasi dilakukan secara intensif oleh Pemerintah mulai 2010, Wapres mengatakan terdapat banyak kemajuan telah dicapai di bidang pelayanan publik.
Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada 2021, kepatuhan standar pelayanan publik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Indonesia semakin baik.
Di tingkat K/L, kategori kepatuhan tinggi atau Zona Hijau telah mencapai 70 persen, sementara sisanya masuk dalam kategori kepatuhan sedang atau Zona Kuning dan tidak ada Zona Merah.
Namun di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, kategori Zona Hijau masih berada di bawah 40 persen, sementara sisanya masuk dalam kategori Zona Kuning dan Zona Merah.
“Ini artinya di pemda harus banyak melakukan perbaikan. Ke depan, semua pemda diharapkan terus membenahi kualitas kinerja pelayanan publik dengan inovasi layanan,” ujar Wapres.