BabatPost.com – Sidang perdana kasus wanprestasi dengan tergugat ustad Yusuf Mansur digelar hari ini Kamis (6/1) di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki gugatannya terlebih dahulu.
Pihak penggugat yang terdiri dari 12 orang yang mengaku sebagai korban investasi ustad Yusuf Mansur menggugat tiga pihak dalam perkara ini. Yaitu PT Inext, Yusuf Mansur sebagai Direktur Utama dan Jody Subroto selaku Komisaris Utama. Perusahaan tersebut yang kabarnya menaungi hotel Siti yang kini dipersoalkan.
“Tadi teman teman sudah melihat ternyata majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya tekait alamat gugatan 1,” kata Ariel Mochtar selaku kuasa hukum ustad Yusuf Mansur di PN Tangerang.
Pihak penggugat diberi waktu satu minggu ke depan oleh majelis hakim untuk memperbaiki gugatan. Jika gugatan sudah dianggap tepat, maka sidang akan memasuki agenda mediasi.
Ichwan Tony selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan. Tapi pada intinya, materi gugatan terkait adanya dugaan janji yang tidak ditepati atau wanprestasi dilakukan pihak tergugat. Sehingga pihaknya pun menempuh upaya hukum secara perdata.
Ichwan Tony mengklaim, orang-orang yang menjadi korban dalam permasalahan ini sangat banyak mencapai sekitar 170 orang tersebar dari berbagai daerah. Namun ia sendiri menerima kuasa dari 12 orang.
“Mereka ikut program usaha apartemen, hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasi yang dikeluarkan tidak dikembalikan walaupun menurut mereka haknya masih berjalan,” tuturnya.
Gugatan terhadap ustad Yusuf Mansur bermula dari investasi yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai korban untuk pembangunan hotel Siti yang terletak di daerah Tangerang. Mereka dijanjikan mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Karena bisnia ini sebagai upaya pemberdayaan umat.
Namun dalam perjalanannya, mereka mengaku tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Merasa dirugikan, mereka pun melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.
Enggan Bicara
Ustad Yusuf Mansur sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada Ariel Mochtar selaku kuasa hukumnya. Sidang perdana kasus ini mulai digelar hari ini Kamis (6/1). Majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya terlebih dahulu.
Ditemui usai persidangan, pengacara ustad Yusuf Mansur enggan berbicara terkait pokok permasalahan tudingan kliennya melakukan wanprestasi.
“Ini masih akan sangat panjang dan ini masih sangat awal. Seperti yang sudah saya sampaikan, teman teman harap sabar. Saya tidak akan membuat statement apapun megenai materi gugatan hari ini,” katanya di hadapan awak media.
Ariel Mochtar mengaku masih terlalu dini apabila ia bicara sekarang terkait pokok permasalahan. Ia ingin kasus ini bergulir di dalam persidangan terlebih dahulu baru akan terungkap fakta yang sebenarnya.
“Nanti masih ada mediasi, jawab menjawab, pembuktian dan segala macam. Mungkin nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan tapi tidak saat ini,” ucapnya lebih lanjut.
Dia memastikan Ustad Yusuf Mansur akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Jika ada permintaan pihak tergugat haruas dihadirkan,maka ia akan hadir. Tapi jika tidak, Ariel Mochtar sudah mewakili kliennya di persidangan.
“Mungkin teman teman sudah melihat sosmed beliau bahwa ia selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Beliau minta didoakan agar semuanya dapat berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik,” paparnya.
Gugatan terhadap ustad Yusuf Mansur bermula dari investasi yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai korban untuk pembangunan hotel Siti yang terletak di daerah Tangerang. Mereka pun dijanjikan bagi hasil karena bisnis ini sebagai bagian dari pemberdayaan umat.
Namun dalam perjalanannya, mereka mengaku tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Merasa dirugikan, mereka pun melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.