Anggota DPR: Plt kepala daerah tak boleh terlibat politik praktis

Jakarta (BabatPost.com) – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Read More

“Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik,” kata Rifqi di Jakarta, Kamis.

Berita Terkait :  Salim Segaf dorong perawatan manuskrip kuno Melayu di Pulau Penyengat

Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, plt kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, untuk plt gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a dan untuk plt bupati/wali kota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.

Karena itu dia menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus memiliki “peta” yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan plt kepala daerah.

Berita Terkait :  Dicuri Sebagian, Warga Bandung Dihebohkan Dengan Keberadaan Tuyul

“Jumlah 272 plt kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan pada prinsipnya 272 plt kepala daerah tersebut di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya, namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai plt kepala daerah.

Karena itu dia menegaskan bahwa para plt kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis, namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait :  Junimart ingatkan tupoksi Wamendagri membantu kerja Mendagri

Related posts