Kemarin, Alutsista TNI hingga revisi UU Pilkada

Jakarta (BabatPost.com) – Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (27/12) disiarkan BabatPost.com dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.

Read More

1. Tito larang pawai hingga pesta kembang api cegah lonjakan COVID-19

Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Berita Terkait :  Jenderal Dudung pimpin pemakaman Sertu Rizal korban tembak KKB

“Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya,” kata Mendagri di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

2. Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.

Menurut Luhut, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi, lanjutnya, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.

Selengkapnya baca disini

3. Lima alutsista TNI terbaru di Tahun 2021

Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya meningkatkan dan memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.

Berita Terkait :  Mensesneg pastikan presiden hadiri acara puncak HPN 2022 di Kendari

Hal ini sesuai dengan program Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selengkapnya baca disini

4. Pegiat pemilu: Perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus

Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).

Berita Terkait :  DPP PDIP: Sistem pemilu proporsional terbuka rugikan caleg perempuan

Selengkapnya baca disini

5. Doli Kurnia: Golkar konsisten usung Airlangga Hartarto sebagai capres

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya tetap konsisten mengusung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami sudah tetapkan capres adalah Erlangga Hartarto dengan pertimbangan yang cukup matang dan diputuskan sejak Munas tahun 2019,” kata Doli saat menangapi hasil survei Politika Research & Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI) di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca disini

Related posts