DPD RI dukung uji materi dan revisi UU Pemilu ke Prolegnas 2022

Jakarta (BabatPost.com) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung upaya pengajuan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mendorong pemerintah serta DPR untuk mengusulkan kembali revisi peraturan tersebut menjadi prioritas Prolegnas 2022.

Read More

“Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat, dan berkeadilan melalui judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Berita Terkait :  Pengesahan UU Otsus sebagai wujud komitmen pemerintah untuk Papua

Hal itu disampaikannya dalam sidang paripurna ke-6 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 2 Wakil Ketua DPD RI lainnya, yakni Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.

Lalu terkait upaya mendorong revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022, menurut Nono Sampono, hal tersebut didasari pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.

Berita Terkait :  Pemerintah ajukan 12 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022

Di samping itu, tambah Nono Sampono, dorongan tersebut juga muncul karena DPD telah menerima berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait rencana pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.

“DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini, pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi,” ujar Nono Sampono.

Perbaikan sistem pemilu, lanjutnya, bernilai penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah, dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia serta mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Berita Terkait :  Wapres beri tanda tangan kepada siswi di Balige

Selanjutnya, dalam sidang paripurna itu disepakati pula bahwa pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menindaklanjuti beberapa hambatan yang terjadi dalam proses legislasi, khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas.

RUU itu adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Related posts