DPR gelar paripurna pengambilan keputusan RUU Jalan

Jakarta (BabatPost.com) – DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan RUU tentang jalan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.00 WIB.

Read More

Dua agenda dalam paripurna itu, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Berita Terkait :  Ketua Pansus harap nama ibu kota diumumkan saat pengesahan RUU IKN

Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.

Berita Terkait :  Anggota DPR optimis target 60 persen vaksinasi tercapai pada November

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan salah satu hal substansial dalam RUU itu yakni pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

Related posts