Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen ketika dihubungi di Wamena, Rabu, mengatakan pendaftaran pertama dibuka 3 – 5 Desember namun tidak ada yang mendaftar.
“Dari amar putusan Mahkamah Konstitusi, Lakius Peyon dan Nahum Mabel itu sebagai pasangan calon, jadi mereka tidak lagi mendaftar ke KPU sehingga KPU akan perpanjang waktu tiga hari lagi berdasarkan ketentuan Pasal 102 PKPU 3 tentang pencalonan,” katanya.
Yehemia mengatakan perpanjangan pendaftaran balon bupati dan wakil akan dilakukan pada 9 – 11 Desember.
“Tanggal 7 dan 8 Desember ini kami sosialisasi kemudian kita membuka kembali perpanjangan pendaftaran tanggal 9 – 11 Desember,” katanya.
Jika tiga hari perpanjangan pendaftaran belum juga ada yang mendaftar maka KPU tetap melanjutkan tahapan dengan satu peserta yang sudah ada yaitu Lakius dan Namun.
“Selama tiga hari ini kita akan menunggu adakah bakal calon yang datang atau tidak. Kalau tidak ada yang mendaftar berarti kita akan tutup untuk diplenokan,” katanya.
Pungut hitung PSU Yalimo yang kesekian kalinya ini akan dilakukan 26 Januari 2022 mendatang berdasarkan jadwal KPU.