Pemkot Denpasar larang ASN mudik



BabatPost.com – Pemerintah Kota Denpasar, Bali, telah menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipiil negara (ASN) di lingkungannya untuk bepergian keluar daerah selama akhir tahun. Hal itu untuk mengurangi mobilitas agar tidak terjadi penyebaran COVID-19. (Pande Yudha/Yovita Amalia/Nusantara Mulkan)

Berita Terkait :  UU "Tax Amnesty" Bakal Merusak Sendi-sendi Perekonomian Indonesia?

Related posts