Jakarta (BabatPost.com) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menargetkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui menjadi usul inisiatif DPR saat rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/12).
“Sejauh ini komunikasi dengan fraksi-fraksi arahnya positif dan kalau bisa disetujui pada rapat paripurna penutupan masa sidang,” kata Willy, di Jakarta, Jumat.
Willy menjelaskan, saat ini draf RUU TPKS sudah dilakukan berbagai perbaikan sesuai dengan masukan fraksi-fraksi. Selain itu, menurut dia, sudah ada komunikasi dengan pimpinan kelompok fraksi di Baleg DPR RI yang arahnya sudah bagus.
“Komunikasi politik yang dilakukan berjalan baik. Semoga pekan depan bisa diusahakan rapat pleno di tingkat baleg,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan pembahasan RUU TPKS dilanjutkan pada tahun 2022, karena tidak mungkin dilanjutkan pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 16 Desember 2021.
“Pembahasannya (dilanjutkan) tahun depan, karena saat ini sudah bulan Desember. Kalau dilakukan sebelum berakhir masa sidang ini tidak mungkin,” kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/11).
Dia mengatakan, Fraksi Partai Golkar menginginkan agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Hal itu, menurut dia, karena ada beberapa konten yang memiliki titik singgung yang berdampak luas.
“Ada satu norma terkait hubungan seks sesama jenis, itu diberikan sanksi namun tidak ada larangan. Itu dikhawatirkan menimbulkan tafsir ‘oh kalau begitu hubungan sesama jenis boleh dong’, karena aturan dalam UU harus tegas (tidak boleh multitafsir),” ujarnya pula.
Firman mengakui pada pekan lalu ada lima fraksi di Baleg DPR yang meminta penundaan proses pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Hal itu, menurut dia, karena perlu mendengarkan pendapat tokoh masyarakat dan agama, sehingga proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati.