Wali Nanggroe Aceh tanda tangani MoU advokasi bersama MRP Papua

Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh.

Banda Aceh (BabatPost.com) – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) advokasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait penguatan lembaga kekhususan kedua provinsi tersebut.

Read More

MoU advokasi bersama tersebut ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dengan Ketua MRP Timotius Murib, berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, di Aceh Besar, Rabu.

Berita Terkait :  Sebelum Komandan BAIS TNI ditembak, pos polisi Aceh diberondong peluru, Aceh membara?

“Ada kesamaan Papua dengan Aceh, maka kami advokasi bersama persoalan kami kepada pemerintah pusat,” kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Malik mengatakan, penandatanganan MoU hari ini merupakan tindak lanjut pertemuan pertama keduanya pada Minggu (3/10) lalu di sela perhelatan PON Papua, membahas kekhususan Aceh dan Papua.

“Mudah-mudahan dengan kita teken kerja sama kita akan memperjuangkan ke pemerintah pusat apa yang belum diselesaikan terhadap rakyat Papua dan Aceh untuk diselesaikan segara,” ujarnya pula.

Berita Terkait :  Agus Tae Hamda May siap hadapi sidang pembunuhan Angeline

Malik menyampaikan, pemerintah pusat memang tidak hanya mengurus Aceh dan Papua, apalagi di saat pandemi COVID-19 seperti ini banyak hal yang harus diselesaikan.

Meski demikian, dirinya berharap dengan kerja sama berdua ini dapat memberikan masukan ke pemerintah pusat supaya menyelesaikan persoalan kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua.

“Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh, semoga dengan ini semua persoalan dapat diselesaikan,” kata Malik Mahmud.

Ketua MRP Timotius Murib menyatakan bahwa silaturahmi dan MoU tersebut bagian dari keinginan rakyat Aceh dan Papua untuk mengadvokasi implementasi kekhususan kedua daerah.

Berita Terkait :  72 tahun Papua diharapkan jadi momentum bangun infrastruktur air minum

“Kami lakukan advokasi secara santun, kami tidak melawan negara, semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Timotius Murib.

Dalam advokasi ini, kedua daerah meminta penjelasan serta implementasi mendalam mengenai dana otonomi khusus serta kekhususan yang dimiliki Aceh dan Papua lainnya.

 

Related posts