“Diskusi ini dimaksudkan untuk memberi masukan dan pencerahan bagi Fraksi Golkar MPR dalam membuat kebijakan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dia bilang usai membuka secara resmi acara diskusi publik dengan tema “Status Hukum TAP MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia”, di Jakarta, Senin (29/11).
Ia mengatakan, pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi, sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.
Namun menurut dia, gagasan itu tetap perlu dilakukan pendalaman agar bisa menghasilkan kebijakan yang baik serta tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.
Acara diskusi tersebut juga dihadiri Sekretaris FPG MPR, Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR, Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Rambe Kamarul Zaman.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut yaitu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto, pakar hukum tata negara dan staf Sekretariat Negara, Ahmad Redi, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara.