Bandarlampung (BabatPost.com) – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya bepergian ke luar daerah pada libur Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Kami akan buat surat edaran (SE) kepada seluruh ASN bahwa pada 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 tidak boleh kemana-mana,” kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Senin.
Ia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar dan ketahuan mereka melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa surat izin atau keterangan yang jelas akan diberikan sanksi.
“Kalau ada yang melanggar akan kami beri hukuman. Sanksi pasti ada,” kata dia pula.
Eva mengungkapkan bahwa aturan yang diambil oleh pemkot terkait hal ini merujuk pada kebijakan pemerintah pusat yang melarang ASN bepergian keluar daerah saat Natal dan tahun baru.
Namun, Wali Kota mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sedang menjalani pengobatan dan diberikan tugas keluar daerah.
“Ya ada pengecualian ASN dapat bepergian keluar daerah, karena dia sedang berobat atau pun mendapat tugas tapi itu pun harus menunjukkan bukti-buktinya atau surat-surat kelengkapan atau kedinasannya,” kata dia lagi.
Eva mengatakan pihaknya pada 20 Desember 2021 hingga 4 Januari akan melakukan patroli untuk mensosialisasikan persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 guna mencegah persebaran COVID-19.
“Nanti kami keliling ke seluruh Kota Bandarlampung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengedukasi masyarakat agar tetap di rumah dan ketat protokol kesehatan,” kata dia pula.