Kendari (BabatPost.com) – Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disahkan sebagai upaya menjaga agar bahasa daerah tidak punah akibat tergerus perkembangan dan kemajuan zaman.
Kepala Kantor Bahasa Sultra (KBST) Herawati dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kendari, Kamis, menyebutkan KBST melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra dalam rangka penyerahan salinan peraturan daerah tersebut.
“Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah,” kata dia.
Kepala KBST Herawati bersama seorang stafnya saat menyerahkan salinan perda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh.
Abdurrahman Shaleh saat menerima rombongan KBST, didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Fajar Ishak, Kepala Bagian Persidangan Andi Rajallangi Sadapotto, dan Kepala Subbagian Perundang-Undangan Sahrir.
Herawati menjelaskan salinan perda diserahkan kepada DPRD Sultra, setelah Perda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi.
Herawati berharap implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah khususnya di Sultra.
Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh juga berharap pengesahan perda ini dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sultra.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Sultra untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.
KBST menilai hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.