BabatPost.com – Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan pengendara mobil Lamborghini yang mengalami kecelakaan di Jalan Bukit Gading Raya, Bogor sebagai tersangka, Senin (7/9/2015).
“Pelakunya sudah kita tetapkan jadi tersangka, ini kami masih menunggu hasil tes urine yang bersangkutan setelah kami periksa beberapa lama di Markas Satlantas,” Jelas AKBP Sudarmanto, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Utara, Senin pagi (7/92/2015).
Sudarmanto mengatakan, pengendara mobil Lamborghini tersebut ternyata adalah pemilik mobil itu juga, bukan seperti yang ia katakan sebelumnya bahwa mobil itu dikendarai seorang soupir bernama Liles.
Sebelumnya, Minggu kemarin, pukul 17.26 WIB, sebuah mobil Lamborghini berwarna putih dengan nomor polisi B-8-RBY yang dikendarai oleh Roby, seorang pengusaha di kawasan Kelapa Gading (sebelumnya diberitakan dikendarai Liles), menabrak sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi B-6298-SWI yang dikendarai oleh Endah Suprapti (37),
Sudarmanto mengatakan, Roby juga diduga menggunakan nomor polisi palsu, dari pemeriksaan database Korlantas Mabes Polri. Nantinya, penyidik akan dikenakan dua pasal berlapis yakni terkait pelat nomor bodong serta kelalaian yang menyebabkan orang lain luka.