Kepala BK DPR: Keputusan RUU HKPD akan diambil dalam waktu dekat

Jakarta (BabatPost.com) – Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan DPR akan mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dalam waktu dekat.

“Masa sidang DPR sampai 14 Desember 2021, saya pastikan RUU ini akan diambil keputusannya dalam waktu dekat walaupun masih belum ada tahap untuk sampai paripurna,” katanya ketika memberi paparan dalam diskusi daring bertajuk “Dialog Kebijakan Desentralisasi Fiskal dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPPOD Jakarta, dan dipantau dari Jakarta, Senin.

Berita Terkait :  Buni Yani Pengupload Video Surat Al Maidah Ahok, ngerengek minta dibebaskan

Ia mengatakan dalam proses penyusunan RUU HKPD terdapat diskusi dan perdebatan yang pelik. Perdebatan tersebut diakibatkan oleh perubahan-perubahan RUU dari rancangan yang sebelumnya diusulkan oleh pemerintah melalui surat presiden (surpres).

Salah satu perubahan adalah RUU KHPD Surpres menyebutkan bahwa pajak untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar delapan persen.

Akan tetapi pada perkembangan perumusan, katanya, angka tersebut turun menjadi paling tinggi sebesar enam persen.

Berita Terkait :  Presiden Jokowi akan terima presidensi G20

“Dinamikanya sangat luar biasa. Kalau kita berdebat soal angka ini banyak sekali yang ekstrem, dari yang awalnya tidak ada jadi ada, yang minimum menjadi maksimum,” ungkap Inosentius.

Ia memastikan bahwa DPR RI akan mengambil keputusan terkait perubahan-perubahan tersebut sebelum masa sidang berakhir, karena Komisi XI DPR RI sudah akan beralih kepada pembahasan RUU lain.

“Melihat dinamikanya, Komisi XI DPR sangat ingin menjaga benang merah dari berbagai regulasi bidang ekonomi, terutama perpajakan selama ini,” kata Inosentius.

Berita Terkait :  Staf khusus jelaskan pernyataan Menaker soal tingginya upah minimum

Ia menjelaskan bahwa RUU KHPD merupakan bagian reformasi regulasi yang masih berlanjut, dari UU Cipta Kerja, RUU Harmonisasi dan Sinkronisasi Perpajakan, hingga RUU lainnya yang akan dibahas pemerintah terkait dengan perekonomian negara untuk menyempurnakan regulasi perekonomian Indonesia.

“Memang legislasi di bidang ekonomi ini akan terus berkembang,” tuturnya.

Related posts