Korupsi yang menjadi salah kejahatan di Indonesia, hingga kini masih terus terjadi dan menjadi hal yang lumrah karena dilakukan banyak pejabat negara. Dibalik kondisi itu, korupsi menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyebut, menjadi warisan.
Ghufron bahkan menilai jika korupsi sendiri dapat merusak tatanan ekonomi serta eksploitasi sumber daya alam yang bisa menjadi warisan bagi generasi muda kedepannya.
“Gara-gara suap (korupsi), eksploitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut data statistik, Ghufron mengungkap jika penanganan korupsi paling banyak dilakukan dengan modus suap, dengan angka mencapai 739 kasus. Dimana aksi korupsi dilakukan pihak swasta dengan kaitan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa.
Kondisi tersebut lebih detil menurut Ghufron terjadi di banyak daerah, dalam kasus yang sudah terjadi sebanyak 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi.
Salah satu penyebabnya kata Ghufron, karena biaya politik tinggi. Bahkan, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.
“Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 Miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya,” kata Ghufron.
Calon Bupati lanjutnya, memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda.
Ghufron pun mengajak semua pihak untuk membangun integritas bangsa dari pendidikan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
“Bangunan rumah Bangsa Indonesia akan hancur jika korupsi. Tujuan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud,” tegasnya.
Maka dari itu lanjut Ghufron, KPK melakukan insersi dalam benuk implementasi pendidikan antikorupsi dalam bentuk insersi dan kegiatan kemahasiswaan.
“Ada tiga elemen integritas, yaitu yang pertama, tata nilai. Bagaimana memahami dan membiasakan. Kedua, tata kelola yaitu internalisasi dalam pengelolaan. Dan ketiga, tata sejahtera (kesejahteraan),” pungkasnya.
Sumber Berita
Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News