Oknum petugas Rutan di Depok diringkus Polres Jakbar saat asyik nyabu

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap oknum petugas Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Depok, Jawa Barat, berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Read More

“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti seperti dilansir dari Antara, Minggu (18/7/2021).

Rika menuturkan, Kemenkumham menyerahkan penanganan kasus oknum petugas Rutan A kepada kepolisian, namun tersangka dipastikan akan mendapatkan sanksi setelah proses hukum selesai di pengadilan.

Berdasarkan informasi, anggota Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat meringkus seorang petugas Rutan Kelas I Depok berinisial A di kawasan Slipi pada Jumat (25/6/ 2021) dini hari.

Berita Terkait :  Prediksi Kualifikasi Piala Dunia Inggris vs Slovakia 5 September 2017 Siaran Langsung di RCTI

Saat menangkap oknum petugas A, polisi menyita barang bukti satu pake sabu-sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Selain oknum petugas A, polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada Anton yang kenal saat tersangka M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009.

Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukkan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Terkait :  3 Cara Blokir Sms Pinjaman Online Ilegal Secara Lengkap

Sabu 0,52 gram

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/ 2021) menuturkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang petugas Rutan Depok berinisial A terkait dugaan penyalagunaan narkoba. A ditangkap pada Jumat (25/6/2021) di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat isap narkotika jenis Sabu berupa cangklong dan bong bekas Sisa Pakai, 4 butir obat aprazolam dan 1 unit handphone,”kata Ronaldo dilansir dari Kumparan.

Dia mengatakan, dari hasil test urine, A positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine atau sabu dan Benzo.

“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Rutan tempat tersangka A bekerja,” tutur Ronaldo.

Berita Terkait :  Gempa Lombok : Sementara 10 Korban Meninggal Akibat Gempa Minggu Malam

Oknum karutan A kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 Menurut Ronaldo, tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.

“Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” pungkas Ronaldo.

Sumber Berita

Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News

Related posts