BabatPost.com – Anggota kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap wanita berusia 45 tahun berinisial SM pelaku penyiksaan kepada keponakannya berinisal GAZ hingga mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuhnya.
AKBP Ady Wibowo mengatakan, kasus penyiksaan anak di bawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari guru GAZ yang mengetahui korban mengalami memar yang serius di bagian wajah saat sekolah.
“Guru itu tidak tega melihat kondisi GAZ, sehingga menayakan kepada korban dan diketahui adanya penyiksaan yang dilakukan bibi korban, kemudian melaporkan kepada kami. Ucap Ady di Gresik, Kamis (30/7/2015).
Motif sementara terjadi karena tersangka marah dan tidak suka melihat korban menggunakan cat pewarna kuku, kemudian tersangka melakukan pemukulan dan penyiksaan kepada korban.
Namun demikian, Ady menyebut motif itu masih diselidiki sebab korban juga mempunyai bekas luka siksaan lama yang diduga adalah bekas penyiksaan sebelumnya.
“Korban sudah tinggal selama setahun bersama bibinya, kemungkinan siskaan itu dilakukan sejak kali pertama korban tinggal bersama bibinya di kawasan Driyorejo, Kabupaten Gresik,” jelas Adi.
Sementara itu, ayah korban kini tinggal di Kalimantan dan belum bisa dihubungi serta tidak mengetahui adanya penyiksaan terhadap anaknya.
Tersangka akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta karena melanggar pasal 80 ayat 2 Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.