BabatPost.com – Tujuh narapidana (napi) di Lapas Lamongan menjalani program asimilasi. Menurut Kasubsi Resigtrasi dan Bimkemas Lapas Kelas II B Lamongan Idris Pausi, ada kriteria tertentu seorang napi mendapatkan asimilasi.
Mereka diizinkan berbaur dalam kehidupan di rumah di antaranya karena kapasitas lapas yang penuh. ‘’Jadi walaupun di rumah, yang mendapatkan asimilasi tetap berstatus napi hingga masa penahanannya berakhir,’’ ucap Idris.
Dia menjelaskan, tujuh napi yang menjalani asimilasi itu sempat diusulkan mendapat remisi hari raya idul fitri lalu. Namun, usulan itu tidak dikabulkan. Dari 347 napi yang memenuhi syarat diajukan remisi, 340 napi di antaranya mendapatkan keringanan hukuman.
Rinciannya, remisi 15 hari bagi 55 napi, remisi sebulan (256 napi), remisi 1,5 bulan (25 napi), dan remisi dua bulan (2 napi). ‘’Dua orang yang mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari langsung bebas,’’ tuturnya kepada Jawa Pos BabatPost.com kemarin (20/5).
Menurut Idris, napi di Lapas Kelas II B Lamongan ada 446 orang. Dari jumlah itu, 106 napi belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi. ‘’Jadi memang ada persyaratan tertentu napi yang mendapatkan remisi,’’ ujar Idris.
Napi yang tidak mendapatkan remisi di antaranya karena belum menjalani sepertiga masa tahanan, belum menjalani enam bulan masa pidana, melakukan tindak pidana korupsi, dan menjalani subsider. ‘’Dari 347 yang kami usulkan, hanya SK remisi 340 napi yang keluar,’’ terang Idris saat dikonfirmasi via ponsel.
Jangan Lewatkan berita lainnya hanya di Babatpost.com dengan cara Follow BabatPost di Google News
sumber : radarbojonegoro.jawapos.com