Orang berzina dan kumpul kebo akan dipidana, Deddy Corbuzier gak setuju karena… – Viral & Trending

Deddy Corbuzier membahas tentang perzinaan dan kumpul kebo yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayah satu anak itu mengungkapkan pendapatnya terkait RUU KUHP tersebut bersama Keanu Agl.

Read More

Pembahasan tersebut bermula ketika Keanu menyinggung Deddy Corbuzier yang pernah selingkuh. Ia mengaku kalau selingkuh adalah perbuatan yang tidak baik. Lantas, bagaimana tanggapan Deddy Corbuzier soal RUU KUHP tentang larangan berzina dan kumpul kebo? Simak ulasan berikut.

Deddy Corbuzier tentang RUU KUHP larangan berzina dan kumpul kebo

Deddy Corbuzier dan Keanu Agl membahas banyak hal lewat konten #CloseTheDoorCorbuzier belum lama ini. Salah satunya terkait pengakuan Keanu yang menyebut kalau dirinya tidak menyukai orang yang selingkuh. Dari pembahasan itu, Deddy menampilkan judul berita yang menginformasikan kalau orang yang tinggal bersama tanpa ada pernikahan yang sah alias kumpul kebo dan berzina akan dipidana.

Berita Terkait :  Deddy Corbuzier jadi Yotuber terkaya di Indonesia, segini penghasilannya

“Tadi dia bahas tentang selingkuh, (Keanu) gue enggak suka orang selingkuh gini gini, hatinya tuh sangat amat feminis. Maka keluarlah berita tentang kumpul kebo, dan selingkuh dipidanakan,” kata Deddy Corbuzier melansir YouTube.

Perzinaan dan kumpul kebo ini memang diatur dalam BAB XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Keempat Perzinaan Pasal 417 dan Pasal 418, yakni.

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Berita Terkait :  Belum lama menikah, Marcella Daryanani 'terseret' penipuan - Viral & Trending

Deddy kemudian mengungkapkan pendapatnya. Ia mengaku tidak setuju karena kedua hal tersebut merupakan ranah pribadi.

“Tidak (setuju dengan UU itu) karena sebenarnya bukan enggak setuju ya, karena itu ranahnya udah pribadi kalau menurut gue, urusan orang,” ucap Deddy.

Penjelasan Deddy

Deddy lebih setuju kalau seseorang yang memperkosa ditindak pidana. “Kecuali memperkosa ya, itu dua hal yang berbeda, kalau lu memperkosa gue setuju lu mau pidana, terserah tapi kalau dia berzina apa yakin nih orang-orang yang merancang ini juga tidak pernah melakukan hal yang sama? Gue enggak tahu,” ungkapnya.

Menurut Deddy, seseorang khususnya anak di bawah umur yang melakukan kumpul kebo dan berzina bisa saja dipidana kalau orang tuanya sendiri yang melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Berita Terkait :  Sehari 5x mohon maaf lahir dan batin, Bani Mulia digugat cerai Lulu Tobing

“Tapi kalau gue agak kurang setuju walaupun ini sebenarnya ini harus dilaporkan, kalau misalnya lu kumpul kebo harus ada laporan dulu misalnya dari orang tua lu melaporkan. Kalau orang tuanya tidak setuju, orang tuanya bisa melaporkan,” kata Deddy lagi.

“Kalau anak di bawah umur kumpul kebo terus orang tuanya enggak setuju oke gue setuju. Tapi kalau anaknya udah 18, 21 tahun masa orang tuanya ngelaporin, anak saya kumpul kebo nih, tangkep,” timpal Deddy.

Namun, Keanu menimpali bahwa tidak ada orang tua yang tega melaporkan buah hatinya sendiri.

“Mana ada orang tua mau anaknya dipenjara,” pungkas Keanu.

Sumber Berita

Dapatkan update berita viral menarik hanya di BabatPost.com, Jangan Lupa Follow BabatPost.com di Google News

Related posts