BabatPost.com – Sejak Januari hingga 15 Juni, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menyidangkan 312 perkara pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Lamongan. Bulan – bulan sebelumnya, PN hanya menyidangkan rata-rata lima pelanggar per hari.
Namun, beberapa pekan terakhir, pelanggar yang disidang naik dua kali lipat, 10 – 13 orang per hari. ‘’Setelah saya tanya ke bagian kepaniteraan pidana, mingguminggu ini jumlah pelanggar naik dua kali lipat. Setiap hari ada pelanggar yang disidangkan. Sekitar 10 sampai 13 pelanggar per hari,’’ kata Humas PN Lamongan Agusty Hadi Widarto kemarin (15/6).
Dia menjelaskan, melanggar prokes termasuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh pelanggar didakwa melanggar pasal 49 jo pasal 27 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelanggaran masyarakat. ‘’Sehingga hukuman pidananya berupa denda sebesar Rp 49 ribu ditambah biaya perkara Rp 1 ribu subsider tiga hari kurungan. Namun jarang yang pilih hukuman kurungan. Rata-rata dibayar dendanya. Jadi para pelanggar ditangkap polisi dan satpol PP, kemudian disidangkan secara virtual. Hakim memutus dan menandatangani surat putusannya. Uang denda yang dibayar akan disetor melalui kejaksaan, supaya masuk ke kas negara,’’ jelasnya.
Hakim asal Jawa Tengah menuturkan, para pelanggar didominasi laki-laki dan berusia produktif. Mereka melanggar tidak memakai masker karena beralasan hanya pergi sebentar ke tempat yang tidak jauh dari rumahnya. ‘’Kesadarannya yang kurang, masak mau pergi ke sana saja harus pakai masker. Dia lupa kalau lewat jalan raya dan kebetulan ada razia. Waktu di jalan, tahu-tahu sudah ditangkap. Mereka anggap sudah biasa gak pakai masker. Pelanggarnya merata dari semua kecamatan. Terutama yang jauh dari kawasan perkotaan,’’ tuturnya.
Agusty berpendapat, hukuman pidana denda bagi pelanggar prokes bisa memberikan efek jera. Saat persidangan, pihaknya juga menyarankan untuk tetap pakai masker di manapun berada demi kebaikan sesama. ‘’Daripada ketangkap garagara nggak pakai masker dan bayar denda. Lebih baik uang Rp 49 ribu bisa buat beli masker atau lainnya,’’ imbuhnya.
Hingga saat ini PN belum pernah menyidangkan pelanggaran prokes terkait menimbulkan kerumunan massa seperti yang terjadi di kota-kota besar. ‘’Perkara yang diajukan hanya dilakukan perseorangan karena tidak pakai masker. Kalau terkait kerumuman yang disebabkan oleh instansi, lembaga, atau kelompok belum ada,’’ ujar Agusty
sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2021/06/16/269178/pelanggar-prokes-naik-dua-kali-lipat