Kades Karangwedoro Terciduk Konsumsi SS & Tinggal Bersama Istri Orang

BabatPost.com – Kasus yang dihadapi Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kusbandi, 46, bakal bertambah. Kades yang rumahnya digerebek polisi karena tinggal bersama Rn, 30, perempuan yang sudah bersuami, itu ternyata pemakai sabu – sabu.

Bukan hanya Kusbandi. Juga Rn yang diakuinya sebagai istri siri. ‘’Setelah dilakukan tes urine dua kali, keduanya positif mengomsumsi sabu – sabu,’’ kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kemarin (15/6).

Dia menjelaskan, saat dilakukan tes urine, awalnya keduanya menolak. Karena polisi curiga, keduanya dipaksa melakukan tes urine. Hasilnya positif mengonsumsi sabu – sabu. Namun, menurut Kapolres, Kusbandi dan Rn mengelak. ‘’Akhirnya dilakukan pengetesan ulang di luar, dan hasilnya sama,’’ bebernya.

Berita Terkait :  Ketahuan Maling Santri Di Ponpes At-Taqwa, Lamongan Di Hajar Hingga Tewas

Kapolres menuturkan, setelah hasil tes kedua keluar, pasangan tersebut tetap mengelak. Saat ditanya asal barang itu dan kapan mengonsumsi, juga tak memberikan jawaban. Alasannya sama, tak mengomsumsinya. Sehingga, pemasak sabu – sabu tersebut belum diketahui.

Kapolres juga belum memastikan apakah Kusbandi bakal direhabilitasi. Dia menunggu perkembangan lebih lanjut. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kepala desa melakukan perzinaan sudah masuk ke kantornya dua hari lalu. Pihaknya menunggu penyidik polres melimpahkan berkasnya. Ada batasan waktu bagi penyidik guna proses lebih lanjut.

‘’Pastinya ada batasan waktu SPDP nantinya, selama dua minggu lamanya penyidik diberikan waktu,’’ katanya saat dihubungi via ponsel.

Berita Terkait :  Polsek Brondong Berhasil Bekuk Pengedar Pil Koplo

Jika tak dipenuhi, maka SPDP akan dikembalikan. Ke depan, penyidik tak bisa memberikan berkas dengan nama yang sama lagi. ‘’Karena sistem di sini sudah online, pastinya tak bisa berlanjut. Yang pasti SPDP, sudah masuk di kami,’’ jelasnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan pengungkapan kasus, Kusbandi menyembunyikan diri di plafon saat polisi bersama pengurus RT/ RW mengerebek rumahnya dinihari (4/6). Di rumah tersebut, ada Rn. Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan keduanya, pasangan tersebut menikah siri dua bulan lalu. ‘’Usai nikah siri, keduanya berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 30 kali,’’ tuturnya.

Rn yang juga warga Kecamatan Turi, masih mememiliki suami yang sah. ‘’Pertama kalinya suami Rn yang melaporkan ke polsek hingga dilakukan pengerebekan bersama Tim Jaka Tingkir di rumah kepala desa tersebut,’’ jelas Miko.

Berita Terkait :  Bioskop Belum Pasti Dibuka Lagi

Berdasarkan keterangan polisi, Kades juga masih memiliki istri sah. Diduga ada perselisihan, istri kades sudah lama memilih pulang ke rumah orang tuanya. Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu buku nikah milik Rn yang bersatus masih bersuami. Kusbandi bakal dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman hukumannya, sembilan bulan penjara. ‘’Karena hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya dalam satu minggu wajib lapor dua kali,’’ ujar Kapolres.

sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/read/2021/06/16/269128/kades-karangwedoro-terciduk-konsumsi-ss-tinggal-bersama-istri-orang

Related posts