Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka Hari Ini

Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka Hari Ini
Pelunasan Biaya Haji Resmi Dibuka Hari Ini

BabatPost.com – Calon Jamaan Haji 2015 asal Yogyakarta dan Jawa Tengah embarkasi Solo sudah bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masing-masing mulai hari ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Yogyakarta bahwa, masa pelunasan biaya naik haji resmi dibuka hari ini, Senin (1/6/2015).

Nurudin, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kementerian Agama Yogyakarta, mengatakan masa pelunasan biaya haji 2015 dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama pada 1 hingga 30 Juni 2015 sedangkan untuk tahap kedua dibuka pada 7 hingga 13 Juli 2015.

Berita Terkait :  Ini Dr Letty Ditembak Dan Dibunuh Suaminya Sendiri

Nurudin menambahkan, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi calon haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota Provinsi tahun 1436H atau tahun 2015. Selain itu, calon haji harus belum pernah menunaikan haji, telah berusia 18 tahun, dan sudah menikah terhitung sejak 21 Agustus 2015.

Selain itu, pelunasan tahap pertama diperuntukan bagi jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji. Calon haji cadangan yang berasal dari nomor porsi berikutnya yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu 2016 juga boleh melunasi biaya naik hajinya. Namun, kuotanya dibatasi, yakni hanya lima persen dari 123 kuota cadangan.

Berita Terkait :  Urus mafia tanah, Wakil Ketua MPR minta kerja sama lintas sektor

Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua diprioritaskan bagi jemaah tahap pertama yang mengalami kegagalan pelunasan. Selain itu, pelunasan tahap kedua juga diperuntukkan bagi calon haji lansia dan penggabungan suami istri serta anak yang terpisah dari orangtuanya. Ketentuannya, usia sudah 75 tahun dan sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.

Jemaah lansia dapat didampingi satu pendamping yaitu istri atau suami, anak kandung, adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.

Berita Terkait :  Kasus pasar Turi tak bisa dipidanakan

Nurudin mengimbau agar calon haji segera melunasi BPIH. Setelah itu mengumpulkan bukti pembayaran ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili paling lambat tiga hari setelah pelunasan.

Related posts