Lagi, Polisi Tangkap Penghina Presiden Jokowi Di Facebook

ujaran kebencian

Babatpost.com – Cahyo Gumilar Akrhinya ditangkap Pihak kepolisian karena dugaan penghinaan terhadap residen Jokowi, melalui foto yang dia unggah di Akun media sosial Facebook miliknya, hal ini diujarkan langsung oleh Jenderal Antam Novambar Wakil Kepala Bareskrim Polri.

Akun itu memajang foto seorang lelaki berbaju putih memegang senapan laras panjang. Di sampingnya, ada seorang berpakaian serbahitam mengacungkan belati sembari memegang baju pria berbaret merah yang mirip dengan Presiden Joko Widodo yang tengah berlutut.

Read More
Berita Terkait :  Hina Al-Qur'an, Ahok Dilaporkan 2 Organisasi Atas Kasus Penistaan Agama

Foto tersebut dilengkapi dengan kalimat seruan, “JADILAH MUSLIM YANG BERANI MELAWAN PENGUASA DZALIM.”

Antam memaparkan, ketika diinterogasi, Cahyo mengakui sudah mengunggah foto itu. Sebab hukum sekarang berat sebelah serta mengkriminalisasi ulama, motivasinya panggilan jiwa

Cahyo disangka bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan terhadap penguasa atau presiden dalam KUHP. Polisi berencana memanggil saksi pakar. “Biar diketahui bisa atau tidaknya pelaku dilakukan penahanan,” tutur Antam.

Selain menangkap Cahyo, polisi telah menggeledah rumahnya di Perumahan Pamulang 2, Jalan Benda XI, RT 5 RW 13, Kota Tanggerang Selatan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita telepon genggam, laptop, hard disk, handycam, kamera digital, pedang, bendera tauhid, bendera Palestina, 3 bendera Laskar Pembela Islam yang merupakan organisasi sayap Front Pembela Islam, dan rompi hitam bergambar bendera Palestina. Polisi juga menyita kartu tanda penduduk milik Cahyo dan beberapa dokumen identitasnya.

Berita Terkait :  Berikut Kronologi Wafatnya Ketua KPU, Husni Kamil Manik

Baca juga :

Inilah Game Facebook Terkenal yang Bisa Kamu Mainkan Di Android

Related posts