Mahkamah Agung Bakal Periksa Ulang Setya Novanto

setya novanto

Babatpost.com – MA nampaknya terus melakukan penyelidikan tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim tunggal praperadilan ketua DPR Setya Novanto, Cepi Iskandar. Badan Pengawas ternyata masih melakukan pemeriksaan terhadap hakim senior di PN Jaksel tersebut.

Pelapornya sudah mulai dipanggil satu per satu. Kemudian selanjutnya Bawas akan memanggil terlapornya. Kemudian akan dilakukan analisis,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.

Namun, sudahkah MA memeriksa hakim Cepi? Dia tidak menjelaskannya secara gamblang.

Berita Terkait :  Pakar Telematika Menyebut Penyebar Blog Baladacintarizieq Berada Di Indonesia?

“Kalau dikatakan sudah dan tidak, itukan seharusnya kita tidak menyampaikan. Paling tidak ini memberikan perasaan aman bagi siapa pun,” tukas Abdullah.

Namun, dia menegaskan pengusutan dugaan ini terus berjalan. MA tengah menganalisis laporan pelapor. “Memang sedang diperiksa,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Hakim Cepi Iskandar ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, salah satu pelapor, menilai putusan Hakim Cepi, dalam gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK, janggal.

Berita Terkait :  Wakil Presiden Jusuf Kalla Ingatkan Pengusaha untuk Bayar Zakat

“Kita ingin minta Bawas MA berperan aktif juga, karena kita lihat ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar,” kata Kurnia di MA, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.

Kurnia menjabarkan beberapa keganjilan dalam pengambilan putusan praperadilan Setya Novanto. Ia mencontohkan, Hakim Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan oleh KPK.

Hakim Cepi juga menunda pemeriksaan ahli dari KPK. Kejanggalan lain, ia menanyakan keberadaan lembaga KPK yang ad hoc.

Menurut Kurnia, hal itu bukan merupakan materi praperadilan. “Sangat melenceng dari objek yang digugat SN (Setya Novanto),” jelas dia.

Berita Terkait :  Wapres Ma'ruf minta perguruan tinggi perkuat "edutech institutions"

Kurnia pun mendesak Bawas MA segera memproses aduan. Dia juga meminta sanksi tegas untuk Hakim Cepi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Agar mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangannya. Dan jika ada pelanggaran kita minta Bawas MA menindak hakim Cepi,” ujar dia.

Related posts