Kasihan Wanita Sukabumi Ini Dipaksa Layani Tamu Di Alexis, Ini Ceritanya

purel alexis

babatpost.com – Dugaan pelanggaran hukum ternyata pernah terjadi di Hotel Alexis, dalam kasus perdagangan manusia pada tahun 2011 lalu. Perkara tersebut dilakukan di pengadilan Negeri Sukabumi, kasus tersebut menyeret Hendrik Gozali dan Adita Chandra Bin Nurbaman.

Hendrik Gozali divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu, sedangkan Adita divonis tiga tahun dan empat bulan penjara. Mereka divonis bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Read More

Dalam putusan Adita, yang dikutip CNNINdonesia.com dari laman mahkamah agung, disebutkan ada perdagangan orang di Hotel Alexis. Mereka dikenal sebagai penyalur calon pekerja di tempat-tempat hiburan, tergolong di antaranya Alexis.

Seorang wanita berinisial MD menceritakan kesaksiannya di depan pengadilan. Dia dikenal sebagai korban Adita dan Hendrik.

Berita Terkait :  Ini Makna Sumpah Pemuda Dari Sejumlah Pejabat

Dalam kesaksiannya MD menuturkan, pada bulan Juli 2010 dia diajak bekerja di Hotel Alexis sebagai terapis spa. Sebab mendapat uang kas bon terlebih dulu sebesar Rp5 juta, dia bersedia ikut bekerja

Usai menerima dana, MD berangkat dari Sukabumi dan bertemu dengan Hendrik di Jakarta. Di sana ia dibawa ke satu mess milik seseorang bernama Heri, agen yang menerima pekerja wanita di Hotel Alexis.

ruangan alexis

Selama di Jakarta, MD tinggal di mess milik Heri.

MD bekerja melayani tamu di Hotel Alexis di satu ruangan tertutup kaca tembus pandang dengan sinar lampu remang-remang. Di sana ia duduk bersama dengan perempuan-perempuan lainnya dengan menggunakan pakaian seksi.

Berita Terkait :  Begini mekanisme pemilihan Ketum PBNU

Di sana MD hanya duduk menunggu panggilan tamu. Apabila ada tamu yang meminta ditemani ngobrol, maka MD harus melayani seluruh kemauan tamu tersebut.

Sebagai ‘pendatang baru’, MD tidak banyak curiga dengan tempat kerja barunya. Namun saat memasuki hari ketiga, fenomena tak mengenakkan menimpa MD.

“Bahwa saksi bekerja di Hotel Alexis selama 3 hari dan mendapat empat orang tamu. bahwa dari 4 orang tamu itu, dua orang tamu mengundang bersetubuh dengan saksi dan 2 orang lainnya cuma menemani ngobrol,” demikian tertulis dalam putusan.

MD berusaha menolak saat tamu mengajak berhubungan intim dengannya. Tetapi tamu tersebut mengatakan, dia telah dibayar dan saksi tidak bisa berbuat banyak sebab bekerja di situ.

Mendapati kenyataan yang menyakitkan, MD tidak tahan. Dia tak kerasan tinggal di Jakarta. MD pun lantas kabur ke Sukabumi.

Berita Terkait :  Prediksi Liga Belanda Vitesse vs Willem II 14 Desember 2017

Baca juga :

Rahasia Surga Dunia Alexis Di Buka Blak Blakan

Mengetahui MD kabur, Hendrik berang. Setelah dikejar oleh orang suruhan Hendrik, mD kembali bekerja di Hotel Alexis

Lantaran saksi kabur, bahwa oleh diatakan bahwa setelah tersebut Hendrik datang ke kediaman saksi dan Karena takut dan tak punya dana, maka saksi balik ke Jakarta.” Demikian keterangan saksi MD dalam putusan tersebut.

Setibanya di Jakarta, MD tak kembali bekerja di hotel Alexis, tapi bekerja di hotel Malioboro selama satu hari. Lantaran ada keluarganya yang meninggal, dia lalu pulang ke Sukabumi

Related posts