Babatpost.com – Kemenkominfo mengatakan sudah ada kurang lebih 18 juta pelanggan yang melakukan pendaftaran dan registrasi ulang kartu. “Saat ini sudah 18.353.061 pelanggan yang sukses (melakukan) registrasi online,” jelas Ahmad M.Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) dalam pesan singkat.
“Dengan angka 18 juta lebih sampai (dengan) jam 14.00 hari ini menunjukan respon masyarakat yang sangat baik. Kominfo menyampaikan terimakasih,” lanjut Ramli.
Data tersebut menurut Ramli berdasarkan data pelanggan yang mengakses layanan pusat data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemarin (30/10), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar empat puluh tujuh juta pelanggan prabayar yang melakukan registrasi kartu SIM.
Perihal ini disampaikan Rudiantara saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam. Ini berarti baru lima belas koma enam persen pelanggan prabayar yang melakukan registrasi.
Dengan tambahan 18 juta pelanggan yang meregistrasikan kartunya hari ini, berarti total pelanggan yang mendaftar baru mencapai lebih dari dua puluh satu persen dari total pelanggan seluler tanah air.
Kemkominfo mewajibkan pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi kartu perdana dan melakukan registrasi kartu prabayar mereka dengan validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban registrasi ini dilakukan oleh pelanggan layanan telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, Smartfren, N1, dan Ceria. Karena mereka bukanlah pelanggan telekomunikasi, sementara, untuk pelanggan Bolt tak diwajibkan lakukan registrasi Bolt hanya terdaftar sebagai penyelenggara layanan internet.