Babatpost.com – Penyidik dari Polda Metro jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran yang menghabiskan gudang milik PT anca Buana Cahaya Sukses dan menewaskan setidaknya 43 orang.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.
Setelah mengumpulkan bukti, penetapan tersangka Kami tetapkan 3 orang tersangka,” kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
sebelum peristiwa yang menewaskan puluhan korban tersebut, pengelasan dilakukan oleh penanggung jawab pabrik Andri Hartanto meminta tukang las bernama Subarna Ega untuk.
“Jadi tersangka Andri pada hari itu meminta tersangka Subarna untuk melakukan pengelasan. Percikan api las kemudian mengenai bahan-bahan bunga api, lalu memicu ledakan,” bilang Nico.
Baca juga : Korban Selamat Ledakan Pabrik Petasan Itu Bercerita Tentang Kengerian Kobaran Api
Atas fenomena ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Sementara untuk pemilik perusahaan Indera Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal tujuh puluh empat juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. Anak di bawah umur sebagai karyawannya dipekerjakan oleh nico menyebut Indra.
“Ini terbukti dari hasil identifikasi 3 korban yang mati. Anak di bawah umur dipekerjakan oleh baik pemilik pabrik maupun penanggung jawab harusnya mengetahui betul aturan larangan. Seluruh tersangka kami tahan di Polda Metro Jaya,” ungkap Nico.