Polisi Tangguhkan Tuntutan Kepada Kaesang, Putra Bungsu Jokowi

Babatpost.com – Laporan Muhammad Hidayat kepada Polisi mengenai Video yang diunggah oleh anak Bungus Presiden Jokowi ditangguhkan dan tidak ditindaklanjuti. Menurut Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin laporan tersebut tidak mengandung unsur pidana.

“Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Read More
Berita Terkait :  Kominfo Akan Matikan Jaringan Internet Selama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Salah satunya, kata “ndeso”.

Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata “ndeso” yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.

Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

Berita Terkait :  Hot, video seranjang Stefan William dan Celine Evangelista bocor di internet

“Omongan ‘ndeso’ itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu, guyonan saja,” kata Syafruddin.

Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

“Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu,” kata Syafruddin.

Related posts